Rabu, 28 Desember 2016

Cerai Gugat



Akad pernikahan dalam hukum Islam bukanlah perkara perdata semata, melainkan ikatan suci (misaqan galizan) yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Dengan demikian ada dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan/ pernikahan. Untuk itu perkawinan harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga sejahtera (mawaddah wa rahmah) dapat terwujud. Selain itu pernikahan juga bertuuan untuk menyempurnakan aqidah, menjalankan sunnah, keseimbangan hidup serta penyesuaian prinsip.[1]
Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas di perjalanan. Sebenarnya putusnya perkawinan merupakan hal yang wajar saja, karena makna dasar sebuah akad nikah adalah ikatan atau dapat juga dikatakan perkawinan pada dasarnya adalah kontrak. Konsekuensinya ia dapat lepas yang kemudian dapat disebut dengan talak. Makna dasar dari talak itu adalah melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.
a.      Penyebab Cerai Gugat
Adapun penyebab cerai gugat yang dapat di rangkum oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.      Nufsyuz Suami Terhadap Isteri
Perlu kita ketahui bahwa nusyuz ternyata tidak hanya datang dari isteri akan tetapi juga dapat datang dari suami. Selama ini sering disalahfahami bahwa nusyuz hanya datang dari pihak isteri saja. Padahal dalam al-Qur’an juga menyebutkan adanya nusyuz dari suami, seperti yang terlihat dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 128:
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz, atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.

Kemungkinan nusyuznya suami dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya pada isteri.[2]
2.      Terjadinya Syiqaq (Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam)
Jika kemungkinan terjadi percecokan (syiqaq), misalnya disebabkan oleh kesulitan ekonomi, sehingga keduanya sering bertengkar. Untuk sampai pada kesimpulan bahwa suami isteri tidak dapat lagi dipertahankan harus dilalui beberapa proses. Dalam ayat suci al-Qur’n surah an-Nisa’ ayat 35 ada dinyatakan bahwa:
Artinya:
Bila kamu khawatir terjadinya perpecahan antara mereka berdua, utuslah seorang penengah masing-masing dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga isteri. Jika keduanya menghendaki kerukunan, Allah akan memberikan jalan kepada mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.[3]

3.      Salah Satu Pihak Melakukan Perbuatan Zina (Fahisyah)
Sehingga dapat menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya.[4]
b.      Macam-Macam Cerai Gugat
Cerai gugat berarti cerai (Khulu’) adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.[5]
Ada 2 (dua) macam perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama yaitu:
1.      Cerai Gugat Talak Satu Ba’in Sughra
Ada beberapa penyebab Cerai gugat talak satu ba’in sughra yang dapat di rangkum oleh penulis yaitu sebagai berikut:
a). Adanya pertengkaran/ perselisihan secara terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat.
b). Tergugat memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
c). Tergugat tidak memberikan uang belanja kepada Penggugat sehingga Tergugat telah melanggar salah satu kewajibannya selaku suami Tergugat yaitu memberi sandang dan pangan.
d). Tergugat terkena kasus hukum dan telah di vonis 5 tahun penjara.
2.      Cerai Gugat Talak Satu Khul’i
Ada beberapa penyebab Cerai gugat talak satu khul’i yang dapat di rangkum oleh penulis yaitu sebagai berikut: bahwa tidak adanya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, namun Tergugat telah melanggar salah satu point dari taklik talak yaitu: suami meninggalkan isteri 2 tahun berturut-turut, Tergugat tidak memberikan nafkah selama 3 bulan lamanya, Tergugat menyakiti badan/ jasmani Penggugat, Tergugat membiarkan (tidak memperdulikan) isteri selama 6 bulan. Tergugat pergi begitu saja tanpa sepengetahuan Penggugat dan Penggugat sudah tidak mengetahui lagi keberadaan Tergugat.
c.       Penyebab Cerai Gugat Talak Satu Khul’i Menurut Putusan Nomor 213/Pdt.G/2015/PA.Bji
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 213/Pdt.G/2015/PA.Bji bahwa penyebab perceraian antara kedua belah pihak yang di gugat oleh isteri sehingga menjatuhkan petitum talak satu khul’i adalah sebagai berikut:
1.      Tergugat melanggar taklik talak yang diucapkan Tergugat setelah akad nikah dahulu.
2.      Tergugat tidak dapat di dengar keterangannya di depan persidangan karena tidak hadir, meskipun telah di panggil secara sah dan patut serta ketidkhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah, maka dianggap bahwa Tergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan tidak membantah semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dan secara hukum Tergugat dianggap mengaui seluruh dalil gugatan Penggugat.
3.      Tergugat telah pergi dari rumah kediaman bersama tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada pertengkaran serta perselisihan sejak 5 tahun yang lalu sampai sekarang, Tergugat tidak pernah mengunjungi Penggugat, hal itu menunjukkan Tergugat telah dengan sengaja membiarkan dan tidak memperdulikan Penggugat.
Berdasarkan keterangan point nomor 3 (tiga) penulis menangkap bahwa 5 tahun Penggugat di tinggalkan tanpa memberikan nafkah, tanpa mengunjungi Penggugat serta sengaja membiarkan Penggugat maka point 1, 2, dan 4 telah dilanggar Tergugat dan Penggugat dapat menggugat cerai Tergugat dengan membayar iwadh sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sehubung keberadaan Tergugat sudah tidak diketahui lagi maka pertimbangan Majelis Hakim mengutip pendapat Pakar Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab Al-Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi: “Apabila ia enggan, bersembunyi atau ghoib, maka perkara dapat diputuskan dengan bukti-bukti (persaksian)
4.      Bahwa telah dilakukan perdamaian namun tidak berhasil sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[6]
5.      Bahwa perkara tersebut diputus secara verstek (tanpa dihari Tergugat).


[1] Surianda Lubis, Seminar Pra Nikah, Medan, Sumatera Utara, 06 Desember 2015.
[2] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2004), h. 210-211.
[3] Ibid, h. 212-213.
[4] Ibid, h. 214.
[5] Departeen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Direktoral Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997), h. 14.
[6] Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia Edisi Revisi (Medan: Perdana Publishing, 2015), h. 8.

1 komentar:

  1. Apakah setelah cerai gugat talak khull'i bisa rujuk atau menikah kembali dengan mantan suami???

    Terimakasih.

    BalasHapus