Rabu, 28 Desember 2016

Asuransi Syari'ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Lembaga Asuransi dikenal sekarang sebenarnya tidak dikenal pada masa awal Islam, oleh sebab itu banyak literatur yang menyimpulkan bahwa asuransi bukanlah praktik yang halal. Namun, prinsip-prinsip syari’ah yang dianut oleh asuransi mengikut kepada sistem aqilah dimana di dalam Islam al-aqilah yang menjadi cikal bakal asuransi syari’ah berasal dari adat kebiasaan bangsa Arab jauh sebelum Islam datang dalam bentuk “al-aqilah”. Apabila salah seorang anggota suku terbunuh oleh suku lain dengan tidak sengaja maka pewaris (keluarga) korban akan dibayar dengan uang darah (ad-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara (keluarga) terdekat dari si pembunuh tersebut disebut al-‘aqilah. Sebenarnya yang harus membeyar ganti rugi tersebut adalah si pembunuh sendiri, namun kemudian kelompoknyalah yang mengambil alih untuk membayarnya, karena pembunuh tersebut merupakan salah satu anggota kelompoknya. Tradisi ini kemuadian di adopsi oleh Islam.[1]
Pesatnya perkembangan lembaga-lembaga asuransi di Indonesia baik berupa yang konvensional dan syari’ah. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasnya masyarakat Indonesia terhadap produk asuransi, terutama asuransi syari’ah. Umat Islam membutuhkan keberadaan asuransi yang berbasis syari’ah yang dapat bebas dari praktek riba, gharar, maisyir. Asuransi konvensional telah diundangkan pada tahun 1992 yaitu undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian dimana asuransi syari’ah belum diatur secara signifikan, pada tahun 2001 muncul fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia/ DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syari’ah. Kemudian pada tahun 2014 muncul undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, di dalam undang-undang ini tidak mengkhususkan kepada peraturan asuransi syari’ah murni, namun undang-undang ini membedakan antara asuransi konvensional dan syari’ah yang tercantum dalam satu undang-undang.
Seiring berjalannya waktu hukum Islam dapat mengepakkan sayapnya sehingga di Indonesia telah terjadi transformasi hukum Islam ke dalam hukum Publik dikarenakan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat sehingga mengaharuskan adanya hukum yang mengatur untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat terutama masyarakat muslim di Indonesia. Kepentingan akan adanya lembaga yang mengatur asuransi yang melindungi suatu kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, atau kehilangan keuntungan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau hidupnya tertanggung dan besar manfaatnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Disini penulis akan mencoba menjabarkan mengenai asuransi yang berbasis syari’ah atau disebut dengan asuransi syari’ah.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat penulis adalah sebagai berikut:
a.       Bagaimana Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian?
b.      Bagaimana Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
c.       Bagaimana Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah di PT Prudential Life Assurance?







C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk Mengatahui Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
b.      Untuk Mengetahui Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
c.       Untuk Mengetahui Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah di PT Prudential Life Assurance.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
a.       Asuransi Syari’ah
NO.

Pasal
Asuransi Syari’ah
1.
Defenisi
Pasal 1 ayat 2
Asuransi Syari’ah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan konstribusi berdasrkan prinsip syari’ah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan cara:
a.    Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
b.    Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana[2]
2.
Ruang Lingkup Asuransi Syari’ah
Pasal 3 ayat 1 huruf (a)
Asuransi umum syari’ah hanya dapat menyelenggarakan:
a.    Usaha umum syari’ah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syari’ah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syari’ah.
3.
Dana Asuransi Syari’ah
Pasal 1 ayat 21
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syari’ah atau perjanjian reasuransi syari’ah.
4.
Konstribusi
Pasal 1 ayat 30
Kontribus adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syari’ah atau perusahaan reasuransi syari’ah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuranasi syari’ah atau perjanjian reasuransi syari’ah untuk memperoleh manfaat dari dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
5.
Pengawas Asuransi
Syari’ah
Pasal 10
Otoritas Jasa Keuangan

Prinsip syari’ah yang dianut oleh Asuransi Syari’ah dalam UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian merupakan prinsip hukum Islam dimana prinsip hukum Islam ada 5 prinsip yaitu meniadakan kesulitan dan tidak memberatkan (‘Adamul Haraj), menyedikitkan beban (Taqlil Al-Takalif), ditetapkan secara bertahap (Tadrijiyyan), memperhatikan kemaslahatan manusia, dan mewujudkan keadilan merata[3], sebagai berikut:
1.      Meniadakan kesulitan dan tidak memberatkan (‘Adamul Haraj)
Dikarenakan usaha asuransi syari’ah berpedoman kepada prinsip saling tolong menolong dan melindungi peserta. Konsep tolong menolong tersebut tercantum di dalam al-qur’an yaitu QS. Al-Maidah: 2 sebagai berikut:
و تعاو نوا على البر و التقوى صلى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان  واتقوا الله  ان الله شديد العقاب[4]
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
2.      Menyedikitkan Beban (Taqlil Al-Takalif)
Dengan memberikan penggantian terhadap seseorang yang mengalami kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan dapat membantu menyedikitkan beban peserta asuransi.
3.      Ditetapkan secara bertahap (Tadrijiyyan)
Ditetapkan secara bertahap, dimana peserta memberikan dana pada setiap bulannya yang kemudian dana tersebut akan dapat dicairkan atau dialokasikan ketika peserta mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan. Dan pihak asuransi memberikan pembayaran didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
4.      Memperhatikan kemaslahatan manusia
Kemaslahatan disini berupa kepentingan, kebaikan, kemanfaatan dan kegunaan.[5] Kepentingan, kebaikan, kemanfaatan dan kegunaan asuransi syari’ah untuk menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta suransi syari’ah yang mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
5.      Mewujudkan keadilan merata
Bahwa seluruh peserta asuransi mendapatkan perlindungan terhadap kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungang yang timbul akibat peristiwa tidak pasti
Asuransi syari’ah di dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 masih berada dalam satu atap namun Pasal 87 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2014 menjelaskan bahwa apabila nilai perusahaan asuransi syari’ah memiliki dana Tabarru’ dan investasi peserta yang mencapai paling sedikit 50% (limapuluh persen) dari nilai total dana asuransi. Dan setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya undang-undang nomor 40 tahun 2014 perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan asuransi syari’ah wajib memisahkan diri. Terhitung pada saat ini tahun 2016 masih sekitar 2 tahun dari diundangkannya undang-undang nomor 40 tahun 2014 dengan kata lain asuransi konvensional dan asuransi syari’ah masih berada dalam satu atap. Sehingga pengaturan asuransi konvensional dan asuransi syari’ah masih berada dalam satu undang-undang. Namun akad yang digunakan untuk asuransi syari’ah termasuk akad Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan pasal 1 ayat 30 dan pasal 87 uu no.40 tahun 2014 tentang perasuransian.

b.      Asuransi Konvensional
NO.

Pasal
Asuransi Konvensional
1.
Defenisi
Pasal 1 ayat 1
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan auransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.    Memberikan penggantian kepada tertanggung atua pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
b.    Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana


2.
Ruang Lingkup Asuransi
Pasal 2 ayat 1
huruf a
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat menyelenggarakan:
a.    Usaha asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
3.
Dana Asuransi
Pasal 1 ayat 20
Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul oleh polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi
4.
Premi
Pasal 1 ayat 29
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yng mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
5.
Pengawas Asuransi
Pasal 10
Otoritas Jasa Keuangan

B.       Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Di dalam referensi hukum Islam, asuransi syari’ah disebut dengan istilah tadhamun, takaful dan at-ta’min. Kata tadhamun, takaful dan at-ta’min atau asuransi syari’ah diartikan dengan “saling menanggung atau tanggung jawab sosial”.[6]
Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah bahwa Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.
Dari definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pola pengembalian dilakukan melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Ini mengandung arti bahwa akad dalam auransi syari’ah adalah akad yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian). Adapun judi dalam bahasa Arab disebut al-maisir, al-qimar, rahanahu fi al-qimar, li’bun qimar, muqamarah, maqmarah (rumah judi) termasuk dalam bentuk judi adalah model bisnis yang dilakukan dengan model pertaruhan[7], riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
a.       Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta’min yang memiliki arti memberikan perlindungan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Hal tersebut tercantum dalam QS, Quraisy: 4 yang berbunyi:
الذين أطعمهم من جوع وءامنهم من خوف
Yang memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengaankan mereka dari ketakutan.
Ibrahim Anis mendefinisikan at-ta’min (asuransi) sebagai berikut:
التأمين : عقد يلتزم أحد طرفيه, وهوالمؤمن, قبل الطرف الأخر, وهوالمستأمن أداء ما يتفق عليه عند يتحقق شرط أو حلول أجل في نظير مقابل نقدي معلوم
At-ta’min (asuransi) adalah suatu akad yang mewajibkan salah satu pihak, yaitu penanggung (muammin) untuk memenuhi apa yang telah disepakati kepada pihak lain, yaitu tertanggung (musta’min) ketika syarat-syaratnya terpenuhi atau telah jatuh tempo, sebagai imbalan atas penyerahan ung iuran tertentu.[8]
QS. Al-Maidah: 2 sebagai berikut:
و تعاو نوا على البر و التقوى صلى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان  واتقوا الله  ان الله شديد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tertanggal 17 Oktober 2001 menyatakan bahwa akad dalam asuransi syari’ah sebagai berikut: Akad Tijarah dan Akad Tabarru’.
Akad
Kedudukan Akad
Ketentuan Akad
Premi[9]
Klaim
Pengelolaan
Tijarah (Mudharabah)
Perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis)





Akad Tijarah dapat diubah menjadi jenis akad Tabarru’ apabila pihak tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dapat dibagihasilkan kepada peserta.
Sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi-nya.
Bagi hasil










Tabarru’ (Hibah)
Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Jenis Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad Tijarah.
Dapat diinvestasikan
Merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Memperoleh ujrah dari pengelolaan dana akad Tabarru’ (hibah).
     Akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial sedangkan akad tabarru’ adalah semua akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong bukan semata untuk komersial. Akad Tijarah adalah mudharabah dan Akad Tabarru’ adalah hibah.

C.      Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah di PT Prudential Life Assurance
a.         Asuransi Konvensional Prudantial
1.        PRU Link Investor Account (PIA)
PRU Link Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profit risiko Pemegang Polis.
Ketentuan Umum PIA:
1.      Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD.
2.      Usia masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
3.      Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA Lebih menitikberatkan pada sisi investasinya.
4.      Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat total dan tetap.
5.      Minimum premi Rp 12 juta /USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.
Manfaat Asuransi Pada PIA:
1.      Manfaat Meninggal
Bila terjadi risiko meninggal maka manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat (beneficiary) adalah sebagai berikut:
a.       125% dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai Tunai.
2.      Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability-TPD)
Bila terjadi risiko cacat total dan tetap terjadi sebelum 70 tahun manfaat yang akan diterima (Maximum Uang Pertanggungan Rp 2.000.000.000) adalah sebagai berikut:
a.       Tahap 1: 20% x Uang Pertanggungan + Nilai Tunai
b.      Tahap 2: 80% x Uang Pertanggungan
PRU Link Investor Account (PIA) memiliki 9 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah dengan kebutuhan dan profit risiko nasabah, yaitu:
1.      PRU Link US Dollar Fixed Income Fund
2.      PRU Link US Dillar Indonesia Greater China Equity Fund
3.      PRU Link Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund
4.      PRU Link Rupiah Cash Fund
5.      PRU Link Rupiah Fixed Income Fund
6.      PRU Link Managed Fund
7.      PRU Link Rupiah Managed Fund Plus
8.      PRU Link Rupiah Equity Fund
9.      PRU Link Rupiah Equity Fund Plus
PRU Link Investor Account (PIA) juga mengenakan biaya-biaya lainnya yaitu:
1.      Biaya Akuisisi
2.      Biaya Asuransi
3.      Biaya Administrasi:
-          Biaya Administrasi Polis Rupiah        : Rp 5.000,- setiap bulan
-          Biaya Administrasi Polis USD           : USD 0,5 setiap bulan
Fitur dalam PRU Link Investor Account (PIA)
1.      Penambahan Dana (TOP-UP)
2.      Penarikan Dana (WITHDRAWAL)
3.      Pengalihan Dana (SWITCHING)
Pajak
Perlu dicatat di sini untuk setiap penarikan sebalum 3 tahun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yang dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.        PRU Link Assurance Account (PAA)
PRU Link Assurance Account (PAA) adalah produk unit link dengan premi berkala dan nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan proteksi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dapat dibayarkan sampai 99 tahun.
Jenis-Jenis Dana Investasi sama seperti yang terdapat dalam PIA.
Manfaat-Manfaat Dasar PAA:
1.      Manfaat Kematian (Death Benefit)
2.      Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
Ketentuan Dasar PAA:
Mata Uang
Rupiah dan US Dollar
Minimum Premi
Rp 3 juta atau Rp 3,5 juta (Rp 2,5 juta + PRU saver Rp 1 juta) atau Rp 3,5 juta (Rp 1,2 juta + PRU saver Rp 2,3 juta, khusus untuk polis dengan tertanggung sampai dengan usia 15 tahun)
USD 1,000 (Polis USD)
Minimum Top-up
(Penambahan Dana)
Rp 1 juta (Polis Rupiah)
USD 250 (Polis USD)
Usia Masuk:
a.       Pemegang Polis:


b.      Tertanggung:

Minimal 21 tahun atau < 21 tahun tetapi sudah menikah (usia sebenarnya)

1-70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
Periode Pembayaran Premi Berkala:
Sampai dengan usia 99 tahun
Masa Pertanggungan Polis Dasar:
Sampai dengan ulang tahun polis setelah Tertanggung berusia 99 tahun.
Frekuensi Pembayaran Premi:
Tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, dan bulanan


Cara Pembayaran:
ATM, auto debit rekening tabungan, auto debit kartu kredit
Minimum Penarikan
Rp 500.000,-/ USD 100 (sisa minimum penarikan adalah Rp 1.000.000,-/ USD 250)

Untuk polis dengan Tertanggung anak di bawah 5 tahun maka UP yang dibayarkan sebagai berikut:
Usia Ulang Tahun Berikutnya
% Uang Pertanggungan yang
Dibayarkan*
1
20%
2
40%
3
60%
4
80%
Lebih kurang 5
100%
*Atau minimum 5 x Premi Berkala Tahunan, mana yang lebih tinggi

Biaya-Biaya PAA:
1.      Biaya Akuisisi
Dikenakan pada tahun ke-1 hingga tahin ke-5
2.      Biaya Administrasi
Rp 27.500,- atau USD 5 per bulan
3.      Biaya Asuransi
Sesuai tabel biaya asuransi

Biaya Akuisisi dan Alokasi Investasi PAA

I
II
III
IV
V
VI-dst
Alokasi Investasi
0%
40%
85%
85%
85%
100%
Biaya Akuisisi
100%
60%
15%
15%
15%
0%
Alokasi Investasi PRU saver & Single Top-up
Alokasi Investasi
95%
95%
95%
95%
95%
95%
Biaya Awal
5%
5%
5%
5%
5%
5%
Komposisi Premi Berkal dan PRU saver dapat dipilih dengan maksimal komposisi 30:70.

Fitur pada PRU Link Assurance Account (PAA):
1.    Penambahan Dana (Top-up)
2.    Penarikan Dana (Withdrawal)
3.    Pengalihan Dana (Switching)
4.    Perubahan Penempatan Premi (Premium Redirection)
5.    Perubahan Premi (Increase/ Decrease Premium)
6.    Perubahan Uang Pertanggungan (Increase/ Decrease Sum Assured)
7.    Cuti Premi (Premium Holiday)
Konsep Penting PAA
Biaya Asuransi & Biaya Administrasi akan dikenakan hingga Tertanggung:
1.    Meninggal Dunia
2.    Mengalami Cacat Total & Tetap (TPD)
3.    Berusia 99 tahun
4.    Polis ditebus (Surrender)
5.    Polis Lapse (mana yang lebih dulu)

c.       PRU Link Syari’ah
PRU Link Syari’ah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syari’ah. PRU Link Syari’ah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Prudential Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRU Link Syari’ah, yaitu:
1.      PRU Link Syari’ah Investor Account
2.      PRU Link Assurance Account
Manfaat dan fasilitas PRU Link Syari’ah sama seperti PRU Link Konvensional
Perbedaan mendasar dari PRU Link Syari’ah adalah bahwa produk ini menggunakan azas Risk Sharing
Akad
Jenis akad pada produk PRU Link Syari’ah adalah:
Akad antara sesama pemilik Polis/ peserta menggunakan Akad Tabarru’ yang disebut Hibah.
Akad antara pemilik Polis/peserta dengan perusahaan asuransi syari’ah menggunakan Akad Tijarah yang disebut Wakalah Bil Ujrah.

Ketentuan Umum Polis
Ketentuan Umum Polis
PIA Syari’ah
PAA Syari’ah
Mata Uang
Hanya Rupiah
Hanya Rupiah
Usia Masuk (Ulang Tahun Berikutnya)
Sama dengan PIA: 1s/d 70 tahun
Sama dengan PAA: 1s/d 70 tahun


Akhir Manfaat
Sama dengan PIA: Sampai dengan peserta berusia 99 tahun
Sama dengan PAA: Sampai dengan akhir manfaat
Masa Pembayaran Kontribusi (Premi)
Sama dengan PIA: Kontribusi (Premi) Tunggal
Sama dengan PAA: Kontribusi (Premi) Regular
Minimum Kontribusi
Sama dengan PIA: Rp 12.000.000,-
Sama dengan PAA:
Rp 3 juta atau 3,5 juta (Rp 2,5 juta + PRU saver Rp 1 juta) atau 3,5 juta (Rp 1,2 juta + PRU saver Rp 2,3 juta, khusus untuk polis dengan tertanggungan sampai dengan usia 15 tahun)
Minimum Top-up
Sama dengan PIA:
Rp 1.000.000,-
Sama dengan PAA:
Rp 1.000.000,-
Maximum Top-up
Sama dengan PIA: tidak ada batasan maksimum jumlah Top-up
Sama dengan PAA: tidak ada batasan maksimum jumlah Top-up
Uang Pertanggungan (UP)
Sama dengan PIA: 12% dari kontribusi tunggal + Nilai Tunai
Sama dengan PAA:
Minimal 10 x kontribusi berkala, dan untuk maksimum UP akan bervariasi disesuaikan dengan usia tertanggungan tersebut.
Jenis Dana Investasi (terpisah dari dana PRU Link konvensional)
1.      Rupiah Syari’ah Equity Fund
(investasi saham, risiko tinggi)
2.      Rupiah Syari’ah Managed Fund
(investasi seimbang, risiko sedang)
3.      Rupiah Syari’ah Cash & Bond Fund
(investasi deposito & obligasi, risiko sedang)
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
Sama dengan PIA: Runggal atau Sekali Bayar
Sama dengan PAA: Tahunan, Setengah Tahunan, Kwartalan, dan Bulanan
Metode Pembayaran Kontribusi
Sama dengan PIA: Transfer, Cash/ Cheque
Sama dengan PAA: Auto Debit Kartu Kredit, Auto Debit Rekening Permata (renewal), Cash/ Cheque, dan Transfer.
Alokasi Kontribusi-PAA Syari’ah
Tahun Kontribusi
Alokasi (%)
Biaya Wakalah (%)
1-2
20
80
3-5
85
15
6 ke atas
100
0

PRU saver syari’ah dan Top-up Tunggal
Tahun Kontribusi
Alokasi (%)
Biaya Wakalah (%)
Setiap Tahun
95
5

Alokasi Kontribusi PIA Syari’ah
Konstribusi
Alokasi (%)
Biaya Wakalah (%)
Kontribusi Tunggal
95
5
Kontribusi Top-up
95
5

Biaya-Biaya PRU Link Syari’ah
Biaya-Biaya
PIA Syari’ah
PAA Syari’ah
Biaya Administrasi
Sama dengan PIA:
Rp 5.000,-
Rp 37.500,- per bulan
Biaya Tabarru’
(Biaya Asuransi)
Sama dengan PIA: Diambil pada saat pembayaran dengan cara memotong nilai unit.
Sama dengan PAA:
Untuk produk dasar dan riders akan diambil setiap bulan dan dipotong dari nilai unit pada Polis peserta pada harga yang akan datang.
Biaya Investasi
-       Rupiah Syari’ah Equity Fund: 1,75%
-       Rupiah Syari’ah Fund: 1,5 %
-       Rupiah Syari’ah Cash & Bond Fund: 1%
-        Rupiah Syari’ah Equity Fund: 1,7%
-        Rupiah Syari’ah Managed Fund: 1,5%
-        Rupiah Syari’ah Cash & Bond Fund: 1%
Biaya Pengalihan
(Switching)
Sama dengan PIA:
Rp 100.000,-
Dikarenakan bila dilakukan lebih dari 5 kali setahun polis
Sama dengan PAA:
Rp 100.000,-
Dikarenakan bila dilakukan lebih dari 5 kali setahun polis

Fasilitas Polis PRU Link Syari’ah
Fasilitas Polis
PIA Syari’ah
PAA Syari’ah
Penarikan (Withdrawal)
Sama dengan PIA, tetapi sisa dana yang masih harus terseda pada Polis adalah Rp 12.000.000,-
Sisa dana yang masih harus tersedia pada Polis adalah Rp 3.000.000,-
Cuti Kontribusi (Contribution Holiday)
Sama dengan PIA: Tidak ada cuti kontribusi
Sama dengan PAA: cuti premi dapat dilakukan setelah Polis berusia 2 tahun dan memilki nilai tunai/ unit yang cukup untuk membayar iuaran Tabarru dan biaya administrasi
Perubahan (Alteration)
Sama dengan PIA: Tidak ada
Sama dengan PAA:
-       Contibution Redirection
-       Frekuensi pembayaran
-       Revivals
-       Sum Assures
-       Menaikkan/ menurunkan (increase/ decrease) nilai pertanggungan, kontribusi (sum covered/ contribution)
-       Penambahan/ pengurangan riders
Switching dalam syrai’ah fund
Sama dengan PIA:
Diperbolehkan dengan minimal jumlah dan biaya sama dengan PIA
Sama dengan PAA:
Diperbolehkan dengan minimal jumlah dan biaya sama dengan PAA
Switching dari syari’ah fund ke Conventional Fund
Tidak Bisa
Tidak Bisa
Perubahan dari produk syari’ah ke konvensional
Tidak Bisa
Tidak Bisa
Perubahan dari konvensional ke syari’ah
Tidak Bisa
Tidak Bisa


Surplus Sharing dalam PRU Link Syari’ah
Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada pemegang Polis bila terdapat kelebihan Dana Tabarru’, termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan, jika ada.
Ketentuan Surplus Sharing
Peserta yang berhak menerima Surplus Sharing harus memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
1.      Tidak terjadi klaim sampai dengan tanggal 31 Desember
2.      Peserta telah memiliki Polis sekurang-kurangya 1 tahun sampai tanggal 31 Desember
3.      Polis inforce dan iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember
4.      Polis masih inforce sampai dngan Surplus dibagikan.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
       Dari uraian-uraian yang tercantum dalam bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulannya oleh penulis sebagai berikut:
1.      Bahwa definisi dari asuransi syari’ah menurut undang-undang nomor 40 tahun 2014 dan fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001 menyatakan bahwa asuransi syari’ah merupakan suatu usaha perjanjian yang dalam bentuk investasi dengan memberikan penggantian dan pembayaran bagi peserta yang menghadapi resiko kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan akibat yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi syari’ah memegang prinsip tolong menolong. Dimana, prinsip tolong menolong tersebut tercantum di dalam al-qur’an dalam QS. al-Maidah ayat 2.
2.      Akad yang digunakan di dalam asuransi syari’ah adalah akad tabarru’ dan tijarah dimana akad tabarru’ adalah hibah yang konsepnya peserta memberikan ujrah kepada perusahaan sebagai pengelola dana sedangkan tijarah adalah mudharabah, dimana peserta sebagai shahibul mal dan perusahaan sebagai mudharib dan sistem dari pengelolaaan dana tersebut berbentuk bagi hasil antara peserta asuransi dan perusahaan. Hal tersebut dijelaskan di dalam fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001 namun di dalam undang-undang nomor 40 tahun 2001 tidak dijelaskan secara signifikan mengenai akad asuransi syari’ah sesuai dengan pasal 1 ayat 29 dan pasal 87 penulis menemukan bahwa akad yang diataur adalah akad tabarru’ dalam asuransi syari’ah tesebut dikarenakan undang-undang tersebut mengatur dua perusahaan yang berbasis konvensional dan syari’ah sehingga tidak secara khusus pengaturan mengenai asuransi syari’ah dibahas.


DAFTAR PUSTAKA

Wardi Muslich, Ahmad, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2014 tertanggal 17 Oktober 2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Fathurrahman Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Al-Karim, Jakarta : CV Pustaka Al-Kautsar, 2010.

Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah, terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im, Bandung: Mizan, 2008.

Muhammad dan R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.

PT Prudantial Life Assurance, PRUfast start (Jakarta: PT Prudantial Life Assurance, 2014.



[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta: Amzah, 2010), h. 542-543.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, h. 2.
[3] Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h. 43.

[4] Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Al-Karim (Jakarta : CV Pustaka Al-Kautsar, 2010), h. 106
[5] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah, terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im (Bandung: Mizan, 2008), h. 167.
[6] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, h. 551.
[7] Muhammad dan R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), h. 156-157.
[8] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, h. 541.
[9] Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan asuransi yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 premi disebut konstribusi.

1 komentar:

  1. 1xbet korean sports bet - Legalbet.co.kr
    1xbet korean 제왕 카지노 sports bet. LegalBet 1xbet is a top-rated online sports betting company in worrione the world founded in 2017. The brand is owned by SEGA,

    BalasHapus