BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga
Asuransi dikenal sekarang sebenarnya tidak dikenal pada masa awal Islam, oleh
sebab itu banyak literatur yang menyimpulkan bahwa asuransi bukanlah praktik
yang halal. Namun, prinsip-prinsip syari’ah yang dianut oleh asuransi mengikut
kepada sistem aqilah dimana di dalam Islam al-aqilah yang menjadi
cikal bakal asuransi syari’ah berasal dari adat kebiasaan bangsa Arab jauh
sebelum Islam datang dalam bentuk “al-aqilah”. Apabila salah seorang
anggota suku terbunuh oleh suku lain dengan tidak sengaja maka pewaris
(keluarga) korban akan dibayar dengan uang darah (ad-diyah) sebagai
kompensasi oleh saudara (keluarga) terdekat dari si pembunuh tersebut disebut al-‘aqilah.
Sebenarnya yang harus membeyar ganti rugi tersebut adalah si pembunuh sendiri,
namun kemudian kelompoknyalah yang mengambil alih untuk membayarnya, karena
pembunuh tersebut merupakan salah satu anggota kelompoknya. Tradisi ini
kemuadian di adopsi oleh Islam.[1]
Pesatnya
perkembangan lembaga-lembaga asuransi di Indonesia baik berupa yang konvensional
dan syari’ah. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasnya masyarakat Indonesia
terhadap produk asuransi, terutama asuransi syari’ah. Umat Islam membutuhkan
keberadaan asuransi yang berbasis syari’ah yang dapat bebas dari praktek riba,
gharar, maisyir. Asuransi konvensional telah diundangkan pada tahun 1992
yaitu undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian dimana
asuransi syari’ah belum diatur secara signifikan, pada tahun 2001 muncul fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia/ DSN-MUI tentang pedoman umum
asuransi syari’ah. Kemudian pada tahun 2014 muncul undang-undang nomor 40 tahun
2014 tentang perasuransian, di dalam undang-undang ini tidak mengkhususkan
kepada peraturan asuransi syari’ah murni, namun undang-undang ini membedakan
antara asuransi konvensional dan syari’ah yang tercantum dalam satu
undang-undang.
Seiring
berjalannya waktu hukum Islam dapat mengepakkan sayapnya sehingga di Indonesia
telah terjadi transformasi hukum Islam ke dalam hukum Publik dikarenakan kepentingan-kepentingan
yang ada di dalam masyarakat sehingga mengaharuskan adanya hukum yang mengatur
untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat terutama masyarakat muslim di Indonesia.
Kepentingan akan adanya lembaga yang mengatur asuransi yang melindungi suatu
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, atau kehilangan keuntungan akibat suatu
peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggalnya tertanggung atau hidupnya tertanggung dan besar manfaatnya
didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Disini penulis akan mencoba menjabarkan
mengenai asuransi yang berbasis syari’ah atau disebut dengan asuransi syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang diangkat penulis adalah sebagai berikut:
a.
Bagaimana
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan UU No. 40 Tahun
2014 Tentang Perasuransian?
b.
Bagaimana
Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
c.
Bagaimana
Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah di PT
Prudential Life Assurance?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
Mengatahui Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan UU
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
b.
Untuk
Mengetahui Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No.
21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
c.
Untuk
Mengetahui Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah di
PT Prudential Life Assurance.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah Berdasarkan
UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
a.
Asuransi
Syari’ah
NO.
|
|
Pasal
|
Asuransi
Syari’ah
|
1.
|
Defenisi
|
Pasal 1 ayat
2
|
Asuransi Syari’ah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas
perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dan perjanjian di
antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan konstribusi berdasrkan
prinsip syari’ah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan cara:
a.
Memberikan
penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin di derita peserta atau pemegang polis karena
terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
b.
Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana[2]
|
2.
|
Ruang Lingkup Asuransi Syari’ah
|
Pasal 3 ayat 1 huruf (a)
|
Asuransi umum syari’ah hanya dapat menyelenggarakan:
a.
Usaha umum
syari’ah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syari’ah
dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syari’ah.
|
3.
|
Dana Asuransi Syari’ah
|
Pasal 1 ayat
21
|
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi
para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi
syari’ah atau perjanjian reasuransi syari’ah.
|
4.
|
Konstribusi
|
Pasal 1 ayat
30
|
Kontribus adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan
asuransi syari’ah atau perusahaan reasuransi syari’ah dan disetujui oleh
pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuranasi syari’ah
atau perjanjian reasuransi syari’ah untuk memperoleh manfaat dari dana
Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan
atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
|
5.
|
Pengawas Asuransi
Syari’ah
|
Pasal 10
|
Otoritas Jasa
Keuangan
|
Prinsip
syari’ah yang dianut oleh Asuransi Syari’ah dalam UU No. 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian merupakan prinsip hukum Islam dimana prinsip hukum Islam ada 5
prinsip yaitu meniadakan kesulitan dan tidak memberatkan (‘Adamul Haraj),
menyedikitkan beban (Taqlil Al-Takalif), ditetapkan secara bertahap (Tadrijiyyan),
memperhatikan kemaslahatan manusia, dan mewujudkan keadilan merata[3], sebagai
berikut:
1.
Meniadakan
kesulitan dan tidak memberatkan (‘Adamul Haraj)
Dikarenakan
usaha asuransi syari’ah berpedoman kepada prinsip saling tolong menolong dan
melindungi peserta. Konsep tolong menolong tersebut tercantum di dalam
al-qur’an yaitu QS. Al-Maidah: 2 sebagai berikut:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
2.
Menyedikitkan
Beban (Taqlil Al-Takalif)
Dengan
memberikan penggantian terhadap seseorang yang mengalami kerugian, kerusakan
ataupun kehilangan keuntungan dapat membantu menyedikitkan beban peserta
asuransi.
3.
Ditetapkan
secara bertahap (Tadrijiyyan)
Ditetapkan
secara bertahap, dimana peserta memberikan dana pada setiap bulannya yang
kemudian dana tersebut akan dapat dicairkan atau dialokasikan ketika peserta
mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan. Dan pihak asuransi
memberikan pembayaran didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
4.
Memperhatikan
kemaslahatan manusia
Kemaslahatan
disini berupa kepentingan, kebaikan, kemanfaatan dan kegunaan.[5]
Kepentingan, kebaikan, kemanfaatan dan kegunaan asuransi syari’ah untuk
menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta suransi
syari’ah yang mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
5.
Mewujudkan
keadilan merata
Bahwa seluruh
peserta asuransi mendapatkan perlindungan terhadap kerusakan, kerugian atau
kehilangan keuntungang yang timbul akibat peristiwa tidak pasti
Asuransi
syari’ah di dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 masih berada dalam satu
atap namun Pasal 87 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2014 menjelaskan bahwa
apabila nilai perusahaan asuransi syari’ah memiliki dana Tabarru’ dan investasi
peserta yang mencapai paling sedikit 50% (limapuluh persen) dari nilai total
dana asuransi. Dan setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya
undang-undang nomor 40 tahun 2014 perusahaan asuransi konvensional dan
perusahaan asuransi syari’ah wajib memisahkan diri. Terhitung pada saat ini
tahun 2016 masih sekitar 2 tahun dari diundangkannya undang-undang nomor 40
tahun 2014 dengan kata lain asuransi konvensional dan asuransi syari’ah masih
berada dalam satu atap. Sehingga pengaturan asuransi konvensional dan asuransi syari’ah
masih berada dalam satu undang-undang. Namun akad yang digunakan untuk asuransi
syari’ah termasuk akad Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta sesuai dengan
pasal 1 ayat 30 dan pasal 87 uu no.40 tahun 2014 tentang perasuransian.
b.
Asuransi
Konvensional
NO.
|
|
Pasal
|
Asuransi Konvensional
|
1.
|
Defenisi
|
Pasal
1 ayat 1
|
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan auransi dan pemegang
polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi
sebagai imbalan untuk:
a.
Memberikan
penggantian kepada tertanggung atua pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin di derita peserta atau pemegang polis karena
terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
b.
Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
|
2.
|
Ruang Lingkup
Asuransi
|
Pasal 2 ayat
1
huruf a
|
Perusahaan
Asuransi Umum hanya dapat menyelenggarakan:
a.
Usaha
asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi
kecelakaan diri.
|
3.
|
Dana
Asuransi
|
Pasal
1 ayat 20
|
Dana Asuransi
adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi
kewajiban yang timbul oleh polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi
|
4.
|
Premi
|
Pasal
1 ayat 29
|
Premi adalah
sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan
reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan
perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi atau sejumlah uang yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yng mendasari program
asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
|
5.
|
Pengawas
Asuransi
|
Pasal 10
|
Otoritas Jasa
Keuangan
|
B.
Sistem Pengaturan Asuransi Syari’ah Menurut Fatwa DSN MUI No.
21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Di
dalam referensi hukum Islam, asuransi syari’ah disebut dengan istilah tadhamun,
takaful dan at-ta’min. Kata tadhamun, takaful dan at-ta’min atau
asuransi syari’ah diartikan dengan “saling menanggung atau tanggung jawab
sosial”.[6]
Menurut
Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
bahwa Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syari’ah.
Dari
definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pola pengembalian dilakukan melalui
akad yang sesuai dengan syari’ah. Ini mengandung arti bahwa akad dalam auransi
syari’ah adalah akad yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maisir
(perjudian). Adapun judi
dalam bahasa Arab disebut al-maisir,
al-qimar, rahanahu fi al-qimar, li’bun qimar, muqamarah, maqmarah (rumah judi)
termasuk dalam bentuk judi adalah model bisnis yang dilakukan dengan model
pertaruhan[7], riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang
haram dan maksiat.
a.
Dasar
Hukum Asuransi Syari’ah
Dalam
bahasa Arab asuransi disebut at-ta’min yang memiliki arti memberikan
perlindungan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Hal tersebut tercantum dalam
QS, Quraisy: 4 yang berbunyi:
الذين
أطعمهم من جوع وءامنهم من خوف
Yang memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengaankan mereka dari ketakutan.
Ibrahim Anis mendefinisikan at-ta’min (asuransi) sebagai
berikut:
التأمين
: عقد يلتزم أحد طرفيه, وهوالمؤمن, قبل الطرف الأخر, وهوالمستأمن أداء ما يتفق
عليه عند يتحقق شرط أو حلول أجل في نظير مقابل نقدي معلوم
At-ta’min (asuransi) adalah suatu akad yang mewajibkan salah satu
pihak, yaitu penanggung (muammin) untuk memenuhi apa yang telah disepakati
kepada pihak lain, yaitu tertanggung (musta’min) ketika syarat-syaratnya
terpenuhi atau telah jatuh tempo, sebagai imbalan atas penyerahan ung iuran
tertentu.[8]
QS. Al-Maidah:
2 sebagai berikut:
و تعاو نوا على البر و التقوى صلى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان واتقوا الله ان الله شديد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.
Dalam
Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tertanggal 17 Oktober 2001 menyatakan
bahwa akad dalam asuransi syari’ah sebagai berikut: Akad Tijarah dan Akad
Tabarru’.
Akad
|
Kedudukan
Akad
|
Ketentuan
Akad
|
Premi[9]
|
Klaim
|
Pengelolaan
|
Tijarah
(Mudharabah)
|
Perusahaan
bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul
mal (pemegang polis)
|
Akad Tijarah dapat diubah menjadi jenis akad Tabarru’ apabila
pihak tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan
kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
|
Dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dapat dibagihasilkan
kepada peserta.
|
Sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban
perusahaan untuk memenuhi-nya.
|
Bagi
hasil
|
Tabarru’
(Hibah)
|
Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai
pengelola dana hibah.
|
Jenis Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad
Tijarah.
|
Dapat
diinvestasikan
|
Merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas
yang disepakati dalam akad.
|
Memperoleh ujrah dari pengelolaan dana akad Tabarru’ (hibah).
|
Akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial sedangkan akad tabarru’ adalah semua akad yang
dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong bukan semata untuk
komersial. Akad Tijarah adalah mudharabah dan Akad Tabarru’ adalah hibah.
C. Perbedaan Implementasi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah
di PT Prudential Life Assurance
a.
Asuransi
Konvensional Prudantial
1.
PRU Link
Investor Account (PIA)
PRU Link
Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi
sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping
mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan
perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita
cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis
untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian
investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profit risiko Pemegang Polis.
Ketentuan
Umum PIA:
1.
Tersedia
dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD.
2.
Usia
masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
3.
Pembayaran
premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA Lebih menitikberatkan
pada sisi investasinya.
4.
Memiliki
manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat total dan tetap.
5.
Minimum
premi Rp 12 juta /USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.
Manfaat Asuransi Pada PIA:
1.
Manfaat
Meninggal
Bila terjadi
risiko meninggal maka manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat (beneficiary)
adalah sebagai berikut:
a.
125%
dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai Tunai.
2.
Manfaat
Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability-TPD)
Bila terjadi
risiko cacat total dan tetap terjadi sebelum 70 tahun manfaat yang akan
diterima (Maximum Uang Pertanggungan Rp 2.000.000.000) adalah sebagai berikut:
a.
Tahap
1: 20% x Uang Pertanggungan + Nilai Tunai
b.
Tahap
2: 80% x Uang Pertanggungan
PRU Link Investor Account (PIA) memiliki 9 jenis dana
investasi yang bisa dipilih nasabah dengan kebutuhan dan profit risiko nasabah,
yaitu:
1.
PRU
Link US Dollar Fixed Income Fund
2.
PRU
Link US Dillar Indonesia Greater China Equity Fund
3.
PRU
Link Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund
4.
PRU
Link Rupiah Cash Fund
5.
PRU
Link Rupiah Fixed Income Fund
6.
PRU
Link Managed Fund
7.
PRU
Link Rupiah Managed Fund Plus
8.
PRU
Link Rupiah Equity Fund
9.
PRU
Link Rupiah Equity Fund Plus
PRU Link Investor Account (PIA) juga mengenakan biaya-biaya
lainnya yaitu:
1.
Biaya
Akuisisi
2.
Biaya
Asuransi
3.
Biaya
Administrasi:
-
Biaya
Administrasi Polis Rupiah : Rp
5.000,- setiap bulan
-
Biaya
Administrasi Polis USD : USD 0,5
setiap bulan
Fitur dalam PRU Link Investor Account (PIA)
1.
Penambahan
Dana (TOP-UP)
2.
Penarikan
Dana (WITHDRAWAL)
3.
Pengalihan
Dana (SWITCHING)
Pajak
Perlu dicatat di sini untuk setiap penarikan sebalum 3 tahun, akan
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku
atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yang dibayarkan, kecuali
ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
PRU Link
Assurance Account (PAA)
PRU Link
Assurance Account (PAA) adalah produk unit link dengan premi berkala dan
nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan proteksi dan investasi dalam
satu polis. Premi berkala dapat dibayarkan sampai 99 tahun.
Jenis-Jenis
Dana Investasi sama seperti yang terdapat dalam PIA.
Manfaat-Manfaat
Dasar PAA:
1.
Manfaat
Kematian (Death Benefit)
2.
Manfaat
Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
Ketentuan Dasar PAA:
Mata Uang
|
Rupiah dan US Dollar
|
Minimum Premi
|
Rp 3 juta atau Rp 3,5 juta (Rp 2,5 juta + PRU saver Rp 1
juta) atau Rp 3,5 juta (Rp 1,2 juta + PRU saver Rp 2,3 juta, khusus
untuk polis dengan tertanggung sampai dengan usia 15 tahun)
USD 1,000 (Polis USD)
|
Minimum Top-up
(Penambahan Dana)
|
Rp 1 juta (Polis Rupiah)
USD 250 (Polis USD)
|
Usia Masuk:
a.
Pemegang
Polis:
b.
Tertanggung:
|
Minimal 21 tahun atau < 21 tahun tetapi sudah menikah (usia
sebenarnya)
1-70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
|
Periode Pembayaran Premi Berkala:
|
Sampai dengan usia 99 tahun
|
Masa Pertanggungan Polis Dasar:
|
Sampai dengan ulang tahun polis setelah Tertanggung berusia 99
tahun.
|
Frekuensi Pembayaran Premi:
|
Tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, dan bulanan
|
Cara Pembayaran:
|
ATM, auto debit rekening tabungan, auto debit kartu
kredit
|
Minimum Penarikan
|
Rp 500.000,-/ USD 100 (sisa minimum penarikan adalah Rp
1.000.000,-/ USD 250)
|
Untuk polis dengan Tertanggung anak di bawah 5 tahun maka UP yang
dibayarkan sebagai berikut:
Usia Ulang
Tahun Berikutnya
|
% Uang
Pertanggungan yang
Dibayarkan*
|
1
|
20%
|
2
|
40%
|
3
|
60%
|
4
|
80%
|
Lebih kurang
5
|
100%
|
*Atau minimum 5 x Premi Berkala Tahunan, mana yang lebih tinggi
Biaya-Biaya PAA:
1.
Biaya
Akuisisi
|
Dikenakan pada tahun ke-1 hingga tahin ke-5
|
2.
Biaya
Administrasi
|
Rp 27.500,- atau USD 5 per bulan
|
3.
Biaya
Asuransi
|
Sesuai tabel biaya asuransi
|
Biaya Akuisisi dan Alokasi Investasi PAA
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI-dst
|
Alokasi Investasi
|
0%
|
40%
|
85%
|
85%
|
85%
|
100%
|
Biaya Akuisisi
|
100%
|
60%
|
15%
|
15%
|
15%
|
0%
|
Alokasi Investasi PRU saver & Single Top-up
|
||||||
Alokasi Investasi
|
95%
|
95%
|
95%
|
95%
|
95%
|
95%
|
Biaya Awal
|
5%
|
5%
|
5%
|
5%
|
5%
|
5%
|
Komposisi Premi Berkal dan PRU saver dapat dipilih dengan maksimal
komposisi 30:70.
Fitur pada PRU Link Assurance Account (PAA):
1.
Penambahan
Dana (Top-up)
2.
Penarikan
Dana (Withdrawal)
3.
Pengalihan
Dana (Switching)
4.
Perubahan
Penempatan Premi (Premium Redirection)
5.
Perubahan
Premi (Increase/ Decrease Premium)
6.
Perubahan
Uang Pertanggungan (Increase/ Decrease Sum Assured)
7.
Cuti
Premi (Premium Holiday)
Konsep Penting PAA
Biaya Asuransi & Biaya Administrasi akan dikenakan hingga
Tertanggung:
1.
Meninggal
Dunia
2.
Mengalami
Cacat Total & Tetap (TPD)
3.
Berusia
99 tahun
4.
Polis
ditebus (Surrender)
5.
Polis
Lapse (mana yang lebih dulu)
c.
PRU Link
Syari’ah
PRU Link
Syari’ah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
berbasis syari’ah. PRU Link Syari’ah dirancang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah.
Prudential
Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRU Link Syari’ah, yaitu:
1.
PRU
Link Syari’ah Investor Account
2.
PRU
Link Assurance Account
Manfaat dan
fasilitas PRU Link Syari’ah sama seperti PRU Link Konvensional
Perbedaan
mendasar dari PRU Link Syari’ah adalah bahwa produk ini menggunakan azas
Risk Sharing
Akad
Jenis akad pada
produk PRU Link Syari’ah adalah:
Akad antara
sesama pemilik Polis/ peserta menggunakan Akad Tabarru’ yang disebut Hibah.
Akad antara
pemilik Polis/peserta dengan perusahaan asuransi syari’ah menggunakan Akad
Tijarah yang disebut Wakalah Bil Ujrah.
Ketentuan Umum Polis
Ketentuan Umum Polis
|
PIA Syari’ah
|
PAA Syari’ah
|
Mata Uang
|
Hanya Rupiah
|
Hanya Rupiah
|
Usia Masuk (Ulang Tahun Berikutnya)
|
Sama dengan PIA: 1s/d 70 tahun
|
Sama dengan PAA: 1s/d 70 tahun
|
Akhir Manfaat
|
Sama dengan PIA: Sampai dengan peserta berusia 99 tahun
|
Sama dengan PAA: Sampai dengan akhir manfaat
|
Masa Pembayaran Kontribusi (Premi)
|
Sama dengan PIA: Kontribusi (Premi) Tunggal
|
Sama dengan PAA: Kontribusi (Premi) Regular
|
Minimum Kontribusi
|
Sama dengan PIA: Rp 12.000.000,-
|
Sama dengan PAA:
Rp 3 juta atau 3,5 juta (Rp 2,5 juta + PRU saver Rp 1
juta) atau 3,5 juta (Rp 1,2 juta + PRU saver Rp 2,3 juta, khusus untuk
polis dengan tertanggungan sampai dengan usia 15 tahun)
|
Minimum Top-up
|
Sama dengan PIA:
Rp 1.000.000,-
|
Sama dengan PAA:
Rp 1.000.000,-
|
Maximum Top-up
|
Sama dengan PIA: tidak ada batasan maksimum jumlah Top-up
|
Sama dengan PAA: tidak ada batasan maksimum jumlah Top-up
|
Uang Pertanggungan (UP)
|
Sama dengan PIA: 12% dari kontribusi tunggal + Nilai Tunai
|
Sama dengan PAA:
Minimal 10 x kontribusi berkala, dan untuk maksimum UP akan
bervariasi disesuaikan dengan usia tertanggungan tersebut.
|
Jenis Dana Investasi (terpisah dari dana PRU Link
konvensional)
|
1.
Rupiah
Syari’ah Equity Fund
(investasi
saham, risiko tinggi)
2.
Rupiah
Syari’ah Managed Fund
(investasi
seimbang, risiko sedang)
3.
Rupiah
Syari’ah Cash & Bond Fund
(investasi
deposito & obligasi, risiko sedang)
|
|
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
|
Sama dengan PIA: Runggal atau Sekali Bayar
|
Sama dengan PAA: Tahunan, Setengah Tahunan, Kwartalan, dan
Bulanan
|
Metode Pembayaran Kontribusi
|
Sama dengan PIA: Transfer, Cash/ Cheque
|
Sama dengan PAA: Auto Debit Kartu Kredit, Auto Debit Rekening
Permata (renewal), Cash/ Cheque, dan Transfer.
|
Alokasi Kontribusi-PAA Syari’ah
Tahun
Kontribusi
|
Alokasi (%)
|
Biaya Wakalah
(%)
|
1-2
|
20
|
80
|
3-5
|
85
|
15
|
6 ke atas
|
100
|
0
|
PRU saver syari’ah dan Top-up Tunggal
Tahun
Kontribusi
|
Alokasi (%)
|
Biaya Wakalah
(%)
|
Setiap Tahun
|
95
|
5
|
Alokasi Kontribusi PIA Syari’ah
Konstribusi
|
Alokasi (%)
|
Biaya Wakalah
(%)
|
Kontribusi
Tunggal
|
95
|
5
|
Kontribusi Top-up
|
95
|
5
|
Biaya-Biaya PRU Link Syari’ah
Biaya-Biaya
|
PIA Syari’ah
|
PAA Syari’ah
|
Biaya Administrasi
|
Sama dengan PIA:
Rp 5.000,-
|
Rp 37.500,- per bulan
|
Biaya Tabarru’
(Biaya Asuransi)
|
Sama dengan PIA: Diambil pada saat pembayaran dengan cara
memotong nilai unit.
|
Sama dengan PAA:
Untuk produk dasar dan riders akan diambil setiap bulan dan
dipotong dari nilai unit pada Polis peserta pada harga yang akan datang.
|
Biaya Investasi
|
-
Rupiah
Syari’ah Equity Fund: 1,75%
-
Rupiah
Syari’ah Fund: 1,5 %
-
Rupiah
Syari’ah Cash & Bond Fund: 1%
|
-
Rupiah Syari’ah
Equity Fund: 1,7%
-
Rupiah
Syari’ah Managed Fund: 1,5%
-
Rupiah
Syari’ah Cash & Bond Fund: 1%
|
Biaya Pengalihan
(Switching)
|
Sama dengan PIA:
Rp 100.000,-
Dikarenakan bila dilakukan lebih dari 5 kali setahun polis
|
Sama dengan PAA:
Rp 100.000,-
Dikarenakan bila dilakukan lebih dari 5 kali setahun polis
|
Fasilitas Polis PRU Link Syari’ah
Fasilitas
Polis
|
PIA Syari’ah
|
PAA Syari’ah
|
Penarikan (Withdrawal)
|
Sama dengan PIA, tetapi sisa dana yang masih harus terseda pada
Polis adalah Rp 12.000.000,-
|
Sisa dana yang masih harus tersedia pada Polis adalah Rp
3.000.000,-
|
Cuti Kontribusi (Contribution Holiday)
|
Sama dengan PIA: Tidak ada cuti kontribusi
|
Sama dengan PAA: cuti premi dapat dilakukan setelah Polis berusia
2 tahun dan memilki nilai tunai/ unit yang cukup untuk membayar iuaran Tabarru
dan biaya administrasi
|
Perubahan (Alteration)
|
Sama dengan PIA: Tidak ada
|
Sama dengan PAA:
- Contibution Redirection
-
Frekuensi
pembayaran
- Revivals
- Sum Assures
-
Menaikkan/
menurunkan (increase/ decrease) nilai pertanggungan, kontribusi (sum
covered/ contribution)
-
Penambahan/
pengurangan riders
|
Switching
dalam syrai’ah fund
|
Sama dengan PIA:
Diperbolehkan dengan minimal jumlah dan biaya sama dengan PIA
|
Sama dengan PAA:
Diperbolehkan dengan minimal jumlah dan biaya sama dengan PAA
|
Switching
dari syari’ah fund ke Conventional Fund
|
Tidak Bisa
|
Tidak Bisa
|
Perubahan dari produk syari’ah ke konvensional
|
Tidak Bisa
|
Tidak Bisa
|
Perubahan dari konvensional ke syari’ah
|
Tidak Bisa
|
Tidak Bisa
|
Surplus Sharing dalam PRU Link Syari’ah
Surplus Sharing
adalah dana yang akan diberikan kepada pemegang Polis bila terdapat
kelebihan Dana Tabarru’, termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah
dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan, jika ada.
Ketentuan Surplus
Sharing
Peserta yang
berhak menerima Surplus Sharing harus memenuhi persyaratan atau
ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak
terjadi klaim sampai dengan tanggal 31 Desember
2.
Peserta
telah memiliki Polis sekurang-kurangya 1 tahun sampai tanggal 31 Desember
3.
Polis
inforce dan iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31
Desember
4.
Polis
masih inforce sampai dngan Surplus dibagikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian-uraian yang tercantum dalam
bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulannya oleh penulis sebagai berikut:
1.
Bahwa
definisi dari asuransi syari’ah menurut undang-undang nomor 40 tahun 2014 dan
fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001 menyatakan bahwa asuransi syari’ah merupakan
suatu usaha perjanjian yang dalam bentuk investasi dengan memberikan
penggantian dan pembayaran bagi peserta yang menghadapi resiko kerugian,
kerusakan, kehilangan keuntungan akibat yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti. Asuransi syari’ah memegang prinsip tolong menolong. Dimana, prinsip
tolong menolong tersebut tercantum di dalam al-qur’an dalam QS. al-Maidah ayat
2.
2.
Akad
yang digunakan di dalam asuransi syari’ah adalah akad tabarru’ dan tijarah
dimana akad tabarru’ adalah hibah yang konsepnya peserta
memberikan ujrah kepada perusahaan sebagai pengelola dana sedangkan tijarah
adalah mudharabah, dimana peserta sebagai shahibul mal dan
perusahaan sebagai mudharib dan sistem dari pengelolaaan dana tersebut
berbentuk bagi hasil antara peserta asuransi dan perusahaan. Hal tersebut
dijelaskan di dalam fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001 namun di dalam
undang-undang nomor 40 tahun 2001 tidak dijelaskan secara signifikan mengenai
akad asuransi syari’ah sesuai dengan pasal 1 ayat 29 dan pasal 87 penulis
menemukan bahwa akad yang diataur adalah akad tabarru’ dalam asuransi
syari’ah tesebut dikarenakan undang-undang tersebut mengatur dua perusahaan
yang berbasis konvensional dan syari’ah sehingga tidak secara khusus pengaturan
mengenai asuransi syari’ah dibahas.
DAFTAR PUSTAKA
Wardi Muslich, Ahmad, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian
Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2014 tertanggal 17 Oktober 2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Fathurrahman Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam,
Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Al-Karim, Jakarta : CV
Pustaka Al-Kautsar, 2010.
Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah,
terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im, Bandung: Mizan, 2008.
Muhammad dan R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan
Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
PT Prudantial Life Assurance, PRUfast start (Jakarta: PT
Prudantial Life Assurance, 2014.
[1] Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta: Amzah, 2010), h. 542-543.
[2] Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, h. 2.
[3] Fathurrahman
Djamil, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h. 43.
[4] Departemen
Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Al-Karim (Jakarta : CV Pustaka Al-Kautsar,
2010), h. 106
[5] Jasser Auda, Membumikan
Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah, terj. Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im
(Bandung: Mizan, 2008), h. 167.
[6]
Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat, h. 551.
[7] Muhammad dan
R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis (Jakarta:
Salemba Diniyah, 2002), h. 156-157.
[8]
Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat, h. 541.
[9] Sejumlah uang
yang ditetapkan oleh Perusahaan asuransi yang disetujui oleh pemegang polis
untuk dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Dalam undang-undang nomor 40 tahun
2014 premi disebut konstribusi.
1xbet korean sports bet - Legalbet.co.kr
BalasHapus1xbet korean 제왕 카지노 sports bet. LegalBet 1xbet is a top-rated online sports betting company in worrione the world founded in 2017. The brand is owned by SEGA,